BORNEONEWS, Bandarlampung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan sebelum menempatkan dana. Besaran bunga menjadi salah satu syarat penting agar simpanan nasabah memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono mengatakan, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan masyarakat perlu memahami batas tersebut sebelum memilih produk simpanan.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin,” kata Suhardiono di Bandarlampung, Lampung, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak semata-mata tergiur tawaran bunga simpanan tinggi yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing.
“Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan selama memahami dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Suhardiono menjelaskan, perlindungan LPS tidak otomatis berlaku terhadap seluruh simpanan. Nasabah harus memastikan dana yang ditempatkan memenuhi persyaratan penjaminan.
Salah satu pedoman yang perlu dipahami adalah ketentuan 3T.
Ketentuan tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Apabila sebuah bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim kepada nasabah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank,” kata Suhardiono.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mempertimbangkan besarnya imbal hasil ketika memilih produk simpanan, tetapi juga memastikan bunga yang diterima masih berada dalam batas penjaminan agar dana memperoleh perlindungan sesuai ketentuan LPS.
ANTARA









