KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mengungkapkan mayoritas orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mereka tangani selama ini didominasi oleh kasus yang dipicu penyalahgunaan obat. Meski demikian, penyebab gangguan kejiwaan yang ditemukan cukup beragam dan tidak seluruhnya berkaitan dengan narkotika.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, sebagian besar kasus ODGJ berawal dari penyalahgunaan obat-obatan. Namun, obat yang dimaksud tidak selalu tergolong sebagai obat terlarang.

"Sebagian besar karena penyalahgunaan obat, namun tidak semua obat terlarang," ujarnya kepada Borneonews, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kasus akibat seseorang mengonsumsi obat dalam dosis yang jauh melebihi batas aman. Salah satu yang kerap ditemukan adalah penggunaan obat sakit kepala seperti Bodrex secara berlebihan hingga menyebabkan gangguan pada kondisi kejiwaan.

Selain itu, Dinas Sosial juga menjumpai kasus serupa yang dipicu konsumsi minuman berenergi, seperti Panther, secara berlebihan. Menurutnya, pola konsumsi yang tidak wajar tersebut menjadi salah satu faktor yang cukup mendominasi pada sejumlah ODGJ yang mereka tangani.

Di luar faktor penyalahgunaan obat, ia menegaskan terdapat pula kasus gangguan kejiwaan yang dipicu persoalan psikologis dan sosial. Beberapa di antaranya dipengaruhi oleh putus hubungan asmara hingga tekanan akibat kecanduan judi online (judol) yang berujung pada gangguan kesehatan mental.

Meski penyebabnya beragam, Dinas Sosial Kapuas mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyalahgunaan obat maupun tekanan psikologis. Edukasi, pengawasan keluarga, serta penanganan sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah seseorang mengalami gangguan kejiwaan yang lebih berat. (SABRIANOOR/y)