BORNEONEWS, Banjarmasin - Sebanyak 5.179 butir pil ekstasi logo Singapura dengan berat 2.019,81 gram berhasil digagalkan peredarannya oleh pihak Polresta Banajarmasin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Ukhuwah Islamiyah Gang Rahmah RT 01/RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
"Ketiga pelaku tersebut yaitu dua perempuan berinisial MK dan M, serta seorang laki-laki berinisial Z," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, Sabtu, 15 Juli 2026.
Kapolresta memaparkan selain 5.179 butir ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kemasan plastik bening, 1 plastik bening, 1 plastik silver bertuliskan Fresh Roasted yang dilakban cokelat di kedua sisinya, dan 2 kantong kresek warna hitam.
"Pengungkapan ini wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk peredaran narkoba," tegas Kapolresta Banjarmasin, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banjarmasin untuk bersama-sama memerangi narkoba. (SABRIANOOR/y)









