PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah hukum tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF, berusia 45 tahun, di lokasi Jalan B. Koetin, tepatnya di depan Kedai ADUL, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Minggu, 16 Agustus 2026.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan terlapor disaksikan warga sekitar menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,15 gram.

Barang tersebut tersimpan dalam plastik hitam di bagian dashboard sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam bernomor polisi KH 2759 TS.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y12S warna biru serta sepeda motor yang menjadi sarana transportasi terlapor.

Barang-barang tersebut diakui oleh DF sebagai miliknya. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DF kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wanita dengan pangkat tiga balok emas ini menyampaikan penyidikan masih berjalan termasuk upaya pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh proses pengungkapan berjalan aman dan tertib, sementara tim masih memperdalam perkara ini.

"Daftar Barang Bukti yang Diamankan Dua paket diduga sabu, berat kotor 10,15 gram, Satu plastik warna hitam, Satu unit telepon seluler Vivo Y12S warna biru, Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam, No. Pol. KH 2759 TS, tanpa STNK," pungkasnya. (PATHUR/H)