BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 567 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 11 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dan satu orang menjalani subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak mendapatkan register F atau hukuman akibat pelanggaran di dalam lapas.
"Jadi warga binaan yang mendapatkan remisi ini tidak pernah melakukan pelanggaran di lapas," kata Muhammad Yani, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari 567 penerima remisi tersebut, sebanyak 203 orang merupakan penerima remisi normal, sedangkan 364 orang masuk kategori PP 99 yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Berdasarkan besaran remisi umum pertama, sebanyak 131 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 113 orang dua bulan, 158 orang tiga bulan, 115 orang empat bulan, 32 orang lima bulan dan 60 orang enam bulan. Dengan demikian, total penerima remisi umum pertama mencapai 555 orang.
Sementara itu, sebanyak 12 orang menerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 11 orang dinyatakan bebas langsung, sedangkan satu orang masih menjalani pidana subsider.
Rinciannya, sembilan orang memperoleh remisi satu bulan dan langsung bebas, satu orang mendapat remisi dua bulan dan bebas, serta satu orang memperoleh remisi tiga bulan dan bebas. Satu orang lainnya mendapat remisi lima bulan dan masih menjalani subsider.
Selain penerima remisi pada HUT ke-81 RI, sebanyak enam warga binaan Lapas Sampit telah lebih dahulu dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
Muhammad Yani menjelaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi ketentuan. Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing.
"Kalau setiap tahunnya untuk momen mendapatkan remisi yang pertama, yang sering itu remisi umum kita usulkan dan mendapatkan setiap tanggal 17 Agustus. Kemudian remisi khusus itu setiap hari raya berdasarkan agama masing-masing," jelasnya.
Selain pengusulan remisi, Lapas Sampit juga tengah mengajukan 57 warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan tersebut dilakukan untuk narapidana dengan perkara yang masuk dalam kriteria tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.
"Sementara ini kita sambil menunggu amnesti, kurang lebih ada 57 orang yang kita ajukan untuk kasus dalam kriteria tertentu. Jadi ada syarat-syarat kasus yang tidak bisa diusulkan," ujarnya.
Muhammad Yani berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang nantinya kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Ia mengatakan, selama menjalani pembinaan, warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan pembinaan tersebut meliputi perikanan, pertukangan, pengelasan hingga barber.
"Harapan saya kepada mereka yang mendapatkan remisi, mudah-mudahan mereka segera kembali ke masyarakat, dapat diterima di masyarakat, dan dapat beradaptasi dengan masyarakat, baik dengan keluarga maupun masyarakat sekitar. Kemudian menjadi aktif dan produktif dalam pembangunan, tidak mengulangi kejahatan," katanya.
Di sisi lain, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit saat ini mencapai 851 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2025 yang sempat mencapai 1.019 orang.
Muhammad Yani mengatakan, kapasitas Lapas Sampit berdasarkan pengukuran terakhir sekitar 240 orang. Pihaknya kini mengusulkan perubahan kapasitas karena terdapat sejumlah penambahan fasilitas.
"Kalau untuk total sendiri warga binaan Lapas Sampit hari ini 851 orang. Tahun kemarin 2025 itu sempat 1.019 orang," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, jumlah penghuni Lapas Sampit masih jauh melebihi kapasitas yang tersedia. (DEWI PATMALASARI/H)









