BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 464 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawa’i, mengatakan dari total 471 orang yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 464 orang telah mendapatkan remisi. Sementara tujuh orang lainnya belum menerima remisi karena masih dalam proses.
“Dari 471 orang yang kami usulkan, yang sudah turun sebanyak 464 orang, sedangkan tujuh orang belum turun,” ujarnya.
Dawa’i menjelaskan, dari 464 penerima tersebut, sebanyak 328 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Rinciannya, 108 orang menerima remisi satu bulan, 84 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 39 orang empat bulan, 32 orang lima bulan, dan 16 orang enam bulan.
Sementara itu, sebanyak 13 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang tidak terkait PP 99, dengan rincian empat orang memperoleh remisi satu bulan, tujuh orang dua bulan, dan dua orang memperoleh remisi empat bulan.
Adapun penerima RU I yang terkait PP 99 berjumlah 129 orang. Rinciannya, sembilan orang menerima remisi satu bulan, 25 orang dua bulan, 50 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, sembilan orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Selain itu, terdapat satu orang yang memperoleh RU II terkait PP 99 dengan besaran remisi empat bulan. Dengan demikian, keseluruhan penerima remisi terdiri atas 328 penerima RU I tidak terkait PP 99, 13 penerima RU II tidak terkait PP 99, 129 penerima RU I terkait PP 99, serta satu penerima RU II terkait PP 99.
Dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI tersebut, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun juga mendapat kunjungan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah bersama Wakil Bupati Kobar Suyanto. Kehadiran kepala daerah menjadi bagian dari rangkaian peringatan sekaligus bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pembinaan warga binaan di Lapas Pangkalan Bun.
Dawa’i menegaskan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
Remisi juga diharapkan menjadi dorongan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pembinaan. (NURITA/j)








