SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersangkut perkara narkotika tetap memiliki kesempatan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani mengatakan jenis perkara tidak serta-merta menghilangkan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. Penilaian tetap didasarkan pada masa pidana, perilaku serta keikutsertaan dalam program pembinaan.

“Untuk kasus narkoba tetap bisa mendapatkan remisi. Yang penting sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” kata Yani di Sampit, Senin, 17 Agustus 2026.

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 567 warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit memperoleh remisi umum.

Dari jumlah tersebut, 203 orang tercatat sebagai penerima remisi kategori normal, sedangkan 364 lainnya masuk dalam kategori yang pada data Lapas disebut berkaitan dengan ketentuan PP Nomor 99, yang sebagian besar merupakan perkara narkotika.

Menurut Yani, seluruh penerima telah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi ini tentunya telah memenuhi syarat, serta tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas atau tidak mendapatkan register F,” jelasnya.

Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.

Remisi yang diberikan terbagi dalam Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

RU I berupa pengurangan masa pidana dengan besaran antara satu hingga enam bulan. Sementara RU II diberikan kepada warga binaan yang masa pidananya berakhir setelah dikurangi remisi sehingga dapat langsung bebas, dengan tetap memperhatikan apabila masih terdapat pidana subsider yang harus dijalani.

Yani menyebut terdapat 12 warga binaan yang masuk dalam kategori memperoleh RU II.

“Jadi yang bebas itu ada 12 orang, cuma yang satu orang masih menjalani subsider,” ungkapnya.

Dengan demikian, satu dari 12 orang tersebut belum dapat langsung meninggalkan Lapas karena masih harus menyelesaikan pidana subsider.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.