BORNEONEWS, Palangka Raya — Sebanyak 3.494 warga binaan di wilayah Kalimantan Tengah menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 64 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, Hensah, menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan,” ujar Hensah, Selasa, 18 Agustus 2026.
Hensah merinci, dari total penerima, sebanyak 3.430 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 64 orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang memenuhi ketentuan.
“Remisi Umum I berjumlah 3.430 orang dan Remisi Umum II berjumlah 64 orang, sedangkan pengurangan masa pidana bagi anak binaan berjumlah 14 orang,” jelasnya.
Besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya warga binaan menjalani pidana, mulai dari satu hingga enam bulan.
Untuk tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam sampai 12 bulan mendapatkan pengurangan satu bulan, sedangkan masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan dua bulan. Pengurangan meningkat bertahap hingga enam bulan pada tahun kelima.
“Untuk tahun ke-1, enam sampai 12 bulan masa pidana memperoleh satu bulan, 12 bulan lebih memperoleh dua bulan. Tahun ke-2 mendapatkan tiga bulan, tahun ke-3 empat bulan, tahun ke-4 lima bulan dan tahun ke-5 enam bulan,” paparnya.
Hensah juga menyebutkan jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Seluruh proses pemberian remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara UPT Pemasyarakatan, Kanwil, dan Ditjenpas, dengan melalui proses pemeriksaan serta verifikasi persyaratan secara ketat.
“Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi, sehingga setiap usulan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai persyaratan,” pungkas Hensah. (PATHUR/Y)









