PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Kualitas udara di Kota Palangka Raya tercatat dalam status berbahaya pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai angka 380 dan konsentrasi partikel PM2.5 mencapai 265,5 mikrogram per meter kubik angka yang 53,1 kali melebihi nilai panduan tahunan WHO.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palangka Raya, Riduan, menyampaikan kondisi udara yang tercemar berat ini menjadi peringatan bagi seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan.

Polutan utama yang mendominasi adalah partikel halus PM2.5, yang diketahui berbahaya bagi sistem pernapasan maupun jantung.

“Konsentrasi PM2.5 saat ini sudah jauh melampaui batas aman. Udara yang kita hirup setiap saat berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari ISPA, asma, iritasi mata dan saluran pernapasan, hingga dampak jangka panjang pada organ jantung dan paru-paru,” ujar Riduan

Berdasarkan prediksi kualitas udara, meskipun diperkirakan akan terjadi perbaikan bertahap sepanjang hari, tingkat polusi tetap berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.

AQI diprediksi baru turun di bawah angka 150 pada pukul 19.00 WIB, namun masih belum mencapai tingkat aman.

Riduan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan langkah perlindungan diri dan keluarga agar bisa menghindari aktivitas berat di luar ruangan, menutup rapat pintu dan jendela rumah, selalu menggunakan masker saat berada di luar, serta memanfaatkan pembersih udara jika tersedia.

Kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, serta penderita penyakit jantung dan paru-paru diharapkan sangat berhati-hati dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Jika mengalami gejala seperti batuk berkelanjutan, sesak napas, iritasi mata atau tenggorokan, serta nyeri dada, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” tegas Riduan. (PATHUR/Y)