BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa bertanggung jawab dan berperan terhadap pelestarian satwa. Keluarnya Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka merupakan langkah tepat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa duyung merupakan hewan langka yang harus dilindungi.

Sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat apalagi dengan fatwa haram bahwa memakan daging yang dilindungi termasuk duyung (dugong) haram, secara gencar dilakukan oleh Dinas Perikanan melalui bidang budidaya perikanan.

Sasaran awal sosialisasi adalah dengan menyasar nelayan pemburu duyung, dengan mengupayakan mereka menjadi bagian dari komunitas peduli dan pemerhati duyung di Kotawaringin Barat.

" Ada Fatwa MUI bahwa memakan daging hewan yang dilindungi termasuk dugong adalah haram," kata Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Happy Kamis (12/1/2017). (KOKO SULISTIYO/B-8)