BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum Alim Ferry Sanjaya, Pua Hardinata, membantah pernyataan bahwa laporan polisi terhadap kliennya telah dicabut. Ia mengatakan berdasarkan konfirmasi kepada pihak terkait, laporan yang dilayangkan terhadap Alim Ferry tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Pua menegaskan persoalan laporan tersebut harus dipisahkan dari perkara penganiayaan yang sebelumnya menjerat Johannes Soebijantoro Tanojo. Menurutnya, perkara penganiayaan terhadap Alim Ferry telah diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui putusan Nomor 84/Pid.B/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
“Jangan diputar-putar. Kami perlu meluruskan adanya berita yang sudah tayang di salah satu media online, bahwa JS menyebutkan laporannya dicabut. Setelah dikonfirmasi dengan pihak terkait, laporan JS tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Pua kepada awak media, Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban yang sedang direnovasi di kawasan Jalan Seriti, Palangka Raya. Alim Ferry mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri setelah terkena pukulan.
Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan menjalani perawatan lanjutan di RS Ramelan, Surabaya. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya hingga Johannes ditangkap pada 5 Maret 2026 dan menjalani proses hukum.
Majelis hakim menyatakan Johannes Soebijantoro Tanojo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.
Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa pidana pengawasan selama satu tahun berakhir.
Johannes juga diwajibkan melakukan wajib lapor kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya satu kali setiap bulan selama masa pidana pengawasan. Selama proses persidangan, Pua menyebut sempat ada pembicaraan restorative justice (RJ), termasuk tawaran Rp50 juta untuk biaya pengobatan korban, tetapi menurutnya tawaran tersebut ditolak pihak korban.
Pua berharap penjelasan mengenai kedua perkara tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh sehingga laporan terhadap Alim Ferry tidak disamakan dengan perkara penganiayaan yang telah diputus pengadilan.
Latar belakang
Sebelumnya, Inawati Tjandramulia menyatakan telah mencabut laporan polisi terhadap Alim Ferry pada 27 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tanda batas, perusakan barang hingga penyerobotan tanah.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kamis, 30 Juli 2026, Inawati menegaskan pencabutan laporan merupakan keputusan pribadi yang dilandasi keyakinan iman. Ia menyebut keputusan tersebut bukan hasil negosiasi maupun kesepakatan hukum dengan pihak terlapor dan tidak dipengaruhi putusan pidana terhadap suaminya, Johannes Soebijantoro Tanojo.
“Sebagai seorang Hamba Tuhan, saya menyadari panggilan untuk tidak hanya mengetahui ajaran Firman Tuhan, tetapi juga melakukannya. Karena itu, saya memilih melepaskan hak untuk menuntut balas dan menganggap persoalan ini telah selesai,” kata Inawati.
Inawati berharap masyarakat memahami pencabutan laporan tersebut sebagai keputusan yang diambil secara sadar sebagai bentuk ketaatan terhadap keyakinannya. Ia juga menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk pengampunan tanpa adanya tekanan maupun kesepakatan hukum. (HERMAWAN DP/H)









