JAKARTA –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan menyusul kondisi cuaca dan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” kata Bupati Barito Utara Shalahuddin, Selasa 18 Agustus 2026.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara.

Surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kabupaten Barito Utara.

"Seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta segera bertindak apabila ditemukan kegiatan pembakaran," kata dia.

Menurut dia, kelompok tani dan pelaku usaha juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi tersebut harus diteruskan secara berjenjang hingga tingkat paling bawah, termasuk UPT, puskesmas, dan pengurus RT/RW.

"Saya tekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan. Perangkat desa/kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, dan masyarakat diminta melakukan pengecekan rutin di kawasan yang rawan terbakar," tegas Shalahuddin.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Muhammad Iman Topik mengatakan pihaknya akan mendorong seluruh satuan pendidikan untuk ikut berperan dalam pencegahan karhutla.

“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Kami menginstruksikan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dari potensi api,” katanya.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati yang secara khusus menginstruksikan kepala satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla kepada peserta didik serta menjaga lingkungan sekolah dari potensi api.

Topik menambahkan, edukasi kepada siswa diharapkan dapat membangun kesadaran sejak dini sehingga para peserta didik juga dapat menjadi bagian dari penyebarluasan informasi pencegahan kebakaran kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan pihak kecamatan, desa, kelurahan, UPT Dinas dan sekolah segera melaporkan indikasi titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” kata dia.

ANTARA