SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membuka kemungkinan memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan jika kondisi masih belum membaik hingga akhir Agustus 2026.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kondisi Karhutla dan prakiraan cuaca, termasuk potensi kemarau panjang hingga September.

"Kalau memang kondisi seperti ini bisa kita perpanjang status tanggap. Kita sudah menetapkan sampai tanggal 26 Agustus. Kalau memang kita melihat apalagi informasi sampai September, nanti kita perpanjang," kata Halikinnor, Selasa, 18 Agustus 2026.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan. Status tersebut berlaku selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Halikinnor mengatakan status tanggap darurat dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan khusus.

Pertimbangan tersebut menjadi penting mengingat Karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Kotim, sementara kondisi kemarau membuat sumber air semakin terbatas.

Pemerintah daerah juga terus mengerahkan personel dan sarana yang tersedia untuk menangani kebakaran.

Selain memperkuat penanganan Karhutla, pemerintah juga mengajak masyarakat ikut berperan mencegah munculnya titik api baru.

Menurut Halikinnor, kondisi kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga September membuat kewaspadaan terhadap Karhutla harus terus ditingkatkan.

Jika kondisi darurat masih berlangsung setelah 26 Agustus, Pemkab Kotim akan melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memperpanjang status tanggap darurat. (DEWI PATMALASARI/R)