PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai menggagalkan pengangkutan 1.872.000 batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,88 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan, analisis serta pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.

Tim pengawasan bergerak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur sejak Sabtu, 15 Agustus 2026.

Sehari kemudian, Minggu, 16 Agustus 2026, sebuah kapal yang melayani rute Paciran–Bahaur tiba di pelabuhan. Petugas kemudian mengidentifikasi truk yang sebelumnya telah masuk dalam pemantauan.

Kendaraan tersebut selanjutnya diarahkan menuju lokasi aman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Barang ilegal tersebut diangkut bercampur dengan sejumlah komoditas lain seperti kulit kunyit, jahe dan rempah-rempah.

Seluruh muatan rokok kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pencacahan.

Hasil penghitungan menunjukkan jumlah rokok ilegal mencapai 1.872.000 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sekitar Rp1,88 miliar.

Asep menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tetap dilakukan meskipun bertepatan dengan masa libur peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Asep, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Saat ini barang bukti rokok ilegal beserta sarana pengangkut masih diamankan untuk kepentingan penelitian dan pendalaman.

Pengemudi dan kernet truk juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait pengiriman tersebut.

Petugas masih menelusuri mata rantai distribusi, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, pemilik rokok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bea Cukai Palangka Raya juga mengingatkan masyarakat tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal karena dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Bea Cukai Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau memperdagangkan rokok ilegal, karena selain menggerus penerimaan negara, juga merusak persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. (PATHUR/j)