BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyesuaikan jam belajar sekolah sebagai langkah melindungi peserta didik dari paparan kabut asap dan penurunan kualitas udara. Jam masuk yang sebelumnya pukul 07.00 WIB diundur menjadi pukul 08.00 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan kondisi udara harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan karena berpotensi berdampak terhadap kesehatan siswa.
“Kondisi lingkungan dan kualitas udara saat ini perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik. Karena itu, sekolah harus aktif memantau kualitas udara dan mengambil langkah sesuai kondisi di lingkungan masing-masing,” kata Jayani, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi Disdik bersama satuan pendidikan yang dilaksanakan secara daring.
Meski jam masuk sekolah diundur, siswa tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Satuan pendidikan juga diperbolehkan memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan untuk menyediakan masker bagi peserta didik.
Selain itu, sekolah diminta memantau kualitas udara secara berkala serta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk menghadapi kondisi darurat akibat kabut asap.
Apabila kualitas udara semakin memburuk dan dinilai membahayakan kesehatan, proses belajar mengajar dapat dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, penerapan PJJ harus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah.
“Setiap kebijakan penyesuaian pembelajaran harus memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah juga perlu memastikan kesiapan SOP dalam menghadapi kondisi darurat seperti kabut asap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palangka Raya M Aswan mengatakan sekolah juga harus memastikan fasilitas cuci tangan tersedia dan berfungsi dengan baik.
Peserta didik turut diingatkan membawa atau memiliki persediaan air minum yang cukup selama mengikuti kegiatan belajar.
Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK), pembelajaran mulai diarahkan melalui PJJ karena anak usia dini termasuk kelompok yang lebih rentan terhadap kualitas udara yang kurang sehat.
“Khusus jenjang PAUD dan TK, penyesuaian pembelajaran melalui PJJ mulai dilakukan karena anak usia dini merupakan kelompok yang rentan terhadap kondisi udara yang kurang sehat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan karakteristik pembelajaran anak usia dini yang menggabungkan aspek pembelajaran dan pengasuhan,” kata Aswan.
Disdik juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan apabila pembelajaran dilakukan dari rumah.
Anak diharapkan tetap berada di rumah dan mengikuti kegiatan pembelajaran sehingga kebijakan PJJ tidak justru membuat aktivitas mereka di luar ruangan meningkat.









