BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan pengemudi ojek daring (ojol) dan perusahaan aplikasi dilibatkan dalam pembahasan tarif layanan yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol, mencakup angkutan penumpang, barang hingga makanan.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah bersama DPR di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, pengaturan tarif akan dibagi sesuai kewenangan kementerian.
Tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara Kementerian UMKM akan menaungi aspek yang berkaitan dengan para pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan Perpres diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tidak hanya melalui pendapatan dari aktivitas mengantar penumpang maupun barang.
“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” kata Maman.
Ia menyebut pemerintah masih akan menggelar pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas pengemudi sebelum regulasi tersebut ditandatangani.
Perpres ojol ditargetkan dapat dirampungkan paling lambat awal September 2026.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan regulasi membutuhkan waktu karena cakupannya berkembang.
Awalnya, aturan hanya difokuskan pada transportasi orang, khususnya layanan ojek daring. Namun kemudian pemerintah memperluas pembahasan hingga layanan pengantaran makanan dan barang.
“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” ujar Dudy.
Untuk layanan angkutan orang, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi maksimal delapan persen disebut telah diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan dan berlaku sejak 1 Juli 2026.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai ekosistem layanan pengantaran makanan dan barang dengan melibatkan aplikator serta pengemudi.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi, konsumen dan mitra pengemudi.
“Untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” katanya.
Pemerintah berharap penyusunan Perpres ojol dapat menghasilkan skema yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi daring sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.
ANTARA









