JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi praktik transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN dan RB.

Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap kelima saksi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR yang disebut sebagai penyelenggara negara sekaligus supervisor pemeriksaan pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan PT TPL bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta kehutanan.

Penyidik menduga sejak 2008 perusahaan melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya atau melalui dugaan praktik under invoicing.

Pada proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, penyidik menduga berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk yang dijual sebenarnya merupakan dissolving pulp.

Kejagung juga menyebut sejak 2018 hingga 2025 PT TPL melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Dalam konstruksi perkara, PT TPL juga diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjalankan fungsi serupa pada 2024.

Kedua tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dan tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan serta laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun.

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan penerimaan negara berkurang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi pembuktian serta mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

ANTARA