JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap sebanyak 25 pihak diduga memperoleh keuntungan dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang diduga disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

JPU Widya Sihombing mengatakan, 25 pihak tersebut terdiri atas 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lainnya.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar oleh pihak swasta sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam dakwaan, Lila Harsyah Bakhtiar disebut diperkaya sebesar Rp25 juta, sedangkan Muhammad Zulfikar senilai Rp97,73 miliar.

JPU menjelaskan, Zulfikar diduga memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan pemberian upah Rp225 per kilogram dari aktivitas ekspor yang dilakukan Tony melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO) selama periode 2022-2024.

Total ekspor kedua perusahaan tersebut disebut mencapai 431,43 juta kilogram.

Selain itu, Edy Susanto disebut diperkaya sekitar Rp417,75 miliar melalui tiga perusahaan, yakni PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo dan PT Sinar Mutiara Sawita.

Yusrin Husin disebut memperoleh sekitar Rp445,82 miliar melalui PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara dan PT Swakarya Bangun Pratama.

JPU juga menyebut Tony diduga diperkaya sebesar Rp763,55 miliar melalui PT GPI dan PT TEO.

Sementara Randy Tjahyadi Maliwarna disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,02 triliun melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya dan PT Bumi Inti Rezeki.

Kemudian Van Ricardo melalui PT Surya Inti Primakarya disebut memperoleh Rp563,02 miliar, Felix melalui PT Agrojaya Perdana Rp100,91 miliar, Erwin melalui PT Bumi Mulia Makmur Rp493,88 miliar, serta Robin melalui PT Cakra Kaya Kreasi sekitar Rp70,59 miliar.

Selain 10 terdakwa tersebut, JPU menyebut terdapat 15 subjek hukum lain yang turut diperkaya dengan nilai sekitar Rp3,37 miliar.

Dalam perkara yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp7,37 triliun.

Fadjar diduga meminta penyusunan skema ekspor CPO dan produk turunannya dengan mengategorikan produk berbentuk cair berupa CPO berkadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME).

Menurut dakwaan, skema tersebut diduga digunakan untuk menghindari sejumlah kewajiban dalam kegiatan ekspor, termasuk persetujuan ekspor, kewajiban pasar dalam negeri atau DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor yang lebih tinggi.

Fadjar bersama 10 terdakwa lain juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengujian barang di laboratorium Bea Cukai hingga perubahan kode HS dalam tahapan ekspor.

Sepuluh terdakwa lainnya terdiri atas Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin dan Robin.

Seluruh dakwaan tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan, dan para terdakwa tetap memiliki hak membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ANTARA