BORNEONEWS, Palangka Raya - Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di Kalimantan Tengah pada periode II Juli 2026 berada di level yang cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, harga tertinggi mencapai Rp3.791,30 per kilogram untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng, Rawing Rambang, mengatakan pergerakan harga TBS tidak terlepas dari kondisi pasar minyak sawit dan harga crude palm oil (CPO). Menurutnya, harga TBS di tingkat pekebun pada dasarnya mengikuti perkembangan harga CPO serta sejumlah komponen dalam mekanisme penetapan harga.
"Kalau harga CPO naik, tentu akan memberikan pengaruh terhadap harga TBS. Karena TBS merupakan bahan baku utama untuk menghasilkan CPO," kata Rawing kepada Borneonews pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Data Dinas Perkebunan Kalteng menunjukkan, harga TBS untuk tanaman berusia tiga tahun ditetapkan Rp3.093,65 per kilogram. Harga kemudian meningkat menjadi Rp3.217,05 untuk tanaman empat tahun dan Rp3.370,72 untuk tanaman lima tahun.
Selanjutnya, tanaman berusia enam tahun memiliki harga Rp3.498,13 per kilogram, tujuh tahun Rp3.520,52, serta tanaman delapan tahun tercatat Rp3.590,94. Sementara pada kelompok tanaman berusia 10 sampai 20 tahun, harga mencapai Rp3.791,30 per kilogram.
Setelah melewati usia produktif tersebut, harga TBS mulai mengalami penurunan seiring bertambahnya umur tanaman. Tanaman usia 21 tahun berada di level Rp3.736,85 per kilogram, 22 tahun Rp3.638,85, 23 tahun Rp3.533,18, 24 tahun Rp3.435,70 dan 25 tahun Rp3.379,08 per kilogram.
Rawing menilai harga tersebut menjadi salah satu faktor penting bagi perekonomian pekebun sawit, khususnya petani swadaya. Ia mengingatkan agar peningkatan harga TBS juga diikuti dengan perbaikan produktivitas kebun sehingga pendapatan petani dapat terus terjaga.
"Yang paling penting bukan hanya harga, tetapi produktivitas kebun juga harus ditingkatkan. Dengan produktivitas yang baik, ketika harga TBS bagus maka pendapatan petani juga akan semakin baik," ujarnya lagi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas TBS serta memperhatikan tata kelola perkebunan agar harga yang diterima petani dapat optimal. Kondisi kebun, kualitas buah, hingga ketepatan waktu panen menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan pendapatan pekebun.
Harga TBS yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme penetapan harga diharapkan dapat menjadi acuan bagi transaksi TBS pekebun dengan perusahaan mitra. Dengan demikian, transparansi harga dan perlindungan terhadap kepentingan pekebun tetap menjadi perhatian dalam rantai usaha kelapa sawit di Kalteng. (TESTI PRISCILLA/j)









