PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan bahwa mempertahankan predikat Kota Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dia meyakini keberhasilan tata kelola birokrasi yang bersih tidak hanya bertumpu pada komitmen aparatur, melainkan juga peran aktif warga dalam mengawasi pelayanan publik.

Ia menyampaikan bahwa predikat dari lembaga antirasuah tersebut harus dijaga secara konsisten melalui kerja sama kolektif. Menurutnya, partisipasi publik merupakan pilar utama dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.

"Mempertahankan predikat Kota Antikorupsi yang telah diberikan KPK bukanlah pekerjaan satu pihak saja. Kami di jajaran Pemko terus membenahi sistem, namun pengawasan terbaik justru datang dari masyarakat yang merasakan langsung pelayanan setiap hari," katanya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sebagai bentuk dorongan terhadap partisipasi publik, Pemko Palangka Raya terus memperkuat dan mempermudah akses ke berbagai kanal pengaduan masyarakat.

Warga diimbau untuk tidak ragu memberikan masukan, kritik konstruktif, maupun melaporkan setiap kejanggalan yang ditemui dalam proses pelayanan birokrasi.

"Kami menjamin setiap laporan dan pengaduan dari warga akan ditindaklanjuti secara transparan dan objektif. Saluran pengaduan ini kami buka lebar agar kontrol sosial berjalan efektif dan menutup ruang gerak bagi potensi praktik penyimpangan," tegasnya. (HENDRI/y)