BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut pengajuan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini semakin mudah. Kebijakan terbaru dari pemerintah pusat memungkinkan pengajuan kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu periode tertentu.
“Jadi setiap bulan periode kenaikan pangkat itu bisa diajukan. Kapan saja ketika seorang PNS memenuhi syarat untuk diajukan naik pangkat, bisa diusulkan,” katanya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya membuka periode kenaikan pangkat dua kali dalam setahun. Saat ini, pengajuan dapat dilakukan sebanyak 12 periode dalam satu tahun.
“Dulu kan periode dua kali dalam setahun. Nah, sekarang sudah setiap bulan. Jadi dalam satu tahun itu 12 kali,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, BKPSDM Kotim memproses pengajuan kenaikan pangkat setiap bulan. Jumlahnya dapat berbeda-beda tergantung jumlah PNS yang telah memenuhi persyaratan pada periode tersebut.
Pada periode April, misalnya, jumlah pengajuan biasanya lebih banyak karena banyak PNS yang telah memenuhi persyaratan. Jumlahnya dapat mencapai sekitar 400 orang. Sementara pada periode bulanan lainnya, pengajuan kenaikan pangkat dapat mencapai sedikitnya 100 orang.
“Kalau di periode April biasanya karena banyak yang memenuhi syarat, itu bisa 400-an. Kalau di periode setiap bulan minimal ada yang sampai 100-an sekali naik pangkat,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
“Ini adalah upaya BKN Pusat untuk memaksimalkan memberikan penghargaan kepada PNS,” katanya.
Selain memperbanyak periode pengajuan, pemerintah pusat juga memberikan kebijakan baru terkait batas pangkat antara bawahan dan atasan. PNS kini dimungkinkan memiliki pangkat yang lebih tinggi dibandingkan atasannya.
“Salah satu kebijakan BKN itu adalah dimungkinkannya naik pangkat melebihi pangkat atasannya. Kalau dulu itu tidak boleh,” ungkap Kamaruddin.
Ia menjelaskan, sebelumnya seorang pelaksana tidak dapat memiliki pangkat yang melewati pangkat atasannya. Namun, ketentuan tersebut kini telah diperlonggar melalui kebijakan pemerintah pusat.
“Sekarang boleh. Nah, itulah salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat,” tuturnya.
Kamaruddin mengatakan, secara umum PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi masa kerja minimal empat tahun pada pangkat terakhir serta memiliki kinerja yang baik.
“Masing-masing sesuai jabatannya. Jadi kalau secara umum itu empat tahun dalam pangkat terakhir dan kinerjanya baik. Itu yang utama,” terangnya.
Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, terdapat persyaratan tambahan berupa pemenuhan angka kredit. Khusus PNS yang akan naik jenjang jabatan fungsional, mereka juga diwajibkan memenuhi ketentuan uji kompetensi.
“Kalau fungsional itu syaratnya tambah lagi, harus angka kreditnya sudah cukup. Dan apabila dia naik jenjang, naik jabatan seperti Ahli Pertama ke Ahli Muda, maka dia harus lulus uji kompetensi dulu,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, dari jumlah PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang cukup dominan. Guru menjadi salah satu kelompok dengan jumlah penerima kenaikan pangkat terbanyak, seiring dengan komposisi pegawai di lingkungan Pemkab Kotim.
“Guru dengan nakes. Yang paling banyak guru, karena pegawai kita kan memang lebih banyak di sana,” pungkasnya. (DEVIANA/H)









