PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah meminta SMA, SMK, dan SKh yang terdampak kabut asap mengurangi jam tatap muka dari 45 menit menjadi 30 menit setiap jam pelajaran.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap SMA, SMK, SKh Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat tersebut dikeluarkan menyusul surat sebelumnya mengenai himbauan proses pembelajaran dalam situasi kabut asap serta kondisi beberapa wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah yang kabut asapnya semakin tebal.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo, sekolah terdampak kabut asap diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas dan meniadakan upacara bendera atau apel di lapangan.

Peserta didik dihimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas, sementara sekolah diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS bagi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.

Sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa, sedangkan kegiatan belajar mengajar dapat kembali seperti biasa apabila kondisi kabut asap membaik. (HERMAWAN DP/R)