SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti dari 113 perkara yang telah ditangani Januari hingga Juli 2026, dengan perkara narkotika menjadi yang paling dominan.

"Dari segi jumlah di sini yang paling banyak adalah narkotika. Narkotika mendominasi perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Pemulihan Aset Karyadie dalam rilis pemusnahan barang bukti, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia merinci, dari total perkara tersebut terdapat 53 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 316,79 gram dan narkotika jenis pil seberat 8,93 gram.

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana lainnya. Rinciannya, 3 perkara penganiayaan, 38 perkara tindak pidana perkebunan, 13 perkara perlindungan anak, tindak pidana pencurian 3 perkara, serta 3 perkara tindak pidana umum lainnya.

Karyadie menjelaskan, barang bukti dari perkara tindak pidana perkebunan berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa dodos, egrek, angkong dan keranjang yang digunakan untuk membawa hasil perkebunan.

"Perkebunan di sini adalah dalam hal pencurian sawit, itu alat bukti berupa dodos, egrek, angkong dan juga keranjang untuk membawa hasil curian tersebut," ujarnya.

Sementara itu, 13 perkara perlindungan anak berkaitan dengan kasus seperti pelecehan seksual. Menurut Karyadie, perkara perlindungan anak juga menjadi perhatian karena jumlahnya cukup banyak hingga Juli 2026.

Karyadie mengungkapkan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan perkara di Kotim. Bahkan, khusus Agustus 2026, sekitar 90 persen perkara yang ditangani berkaitan dengan narkotika.

"Untuk bulan, khususnya bulan Agustus ini sudah 90 persen perkara narkoba," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)