SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam perkara narkotika. Tuntutan tersebut menjadi yang pertama untuk kasus narkotika dengan hukuman mati di Kotim.

"Tahun ini kami khususnya pada bulan Agustus, menerima perkara dari BNN, yang disidangkan sejak Juli sampai dengan Agustus ini. Kita membuat efek jera karena ada sampai 8 kilogram. Ini merupakan sangat terbesar sekali di sini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Pemulihan Aset Karyadie, Rabu, 19 Agustus 2026.

Jaksa telah mengajukan tuntutan berat terhadap para terdakwa berdasarkan peran dan perkara masing-masing.

"Kita sudah melakukan tuntutan terhadap dua perkara itu pidana mati. Ini pertama kali untuk di Kotim, khususnya narkotika," ujarnya.

Selain dua terdakwa yang dituntut hukuman mati, terdapat dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara lainnya dituntut pidana penjara dengan masa hukuman masing-masing 18 tahun, 19 tahun dan 20 tahun.

"Ada dua hukuman mati, dua hukuman seumur hidup, dan tiga lainnya adalah 18, 19 tahun dan 20 tahun. Tinggal kita menunggu putusan saja," jelasnya.

Karyadie berharap peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di Kotim.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

"Peran daripada masyarakat sangat kami harapkan itu adalah informasi. Informasi sekecil apa pun, informasi itu benar atau tidak itu belakangan," katanya.

Ia menjelaskan, informasi tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh penyidik yang memiliki kewenangan melakukan proses penyidikan.

"Ini karena dari masyarakatlah pihak penyidik yang berwenang untuk melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Januari-Juli 2026, Kejari Kotim mencatat perkara narkotika sebagai salah satu perkara yang paling dominan.

Terdapat 53 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 316,79 gram serta pil narkotika seberat 8,93 gram.

Selain perkara narkotika, terdapat 3 perkara penganiayaan, 38 perkara tindak pidana perkebunan, 3 perkara tindak pidana pencurian, 13 perkara perlindungan anak, dan 3 perkara tindak pidana umum lainnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi salah satu persoalan hukum yang mendapat perhatian serius di Kotim. (DEWI PATMALASARI/R)