NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 72 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Satu tersangka laki-laki dewasa berinisial A, 45 tahun, diamankan dalam kasus ini. 

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, tersangka diamankan saat membawa narkotika menggunakan sepeda motor.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1.216,19 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu bungkus plastik berisi 72 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp940 ribu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” kata AKBP Eko Yusmiarto, Rabu, 19 Agustus 2026.

AKBP Eko Yusmiarto menjelaskan, tersangka diduga berangkat dari Beting, Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengantarkan narkotika kepada seseorang di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, tersangka melintas di wilayah Kabupaten Lamandau. Petugas kemudian melakukan penindakan di Desa Cuhai dan menemukan narkotika yang dibawa tersangka.

“Peran tersangka dalam perkara ini adalah sebagai kurir. Yang bersangkutan membawa sabu dan ekstasi menggunakan sepeda motor, dengan tujuan untuk diantarkan kepada penerima di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan,” jelas AKBP Eko Yusmiarto.

Pengungkapan tersebut menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang 2026.

Berdasarkan data kepolisian, sejak 1 Januari hingga 19 Agustus 2026, sebanyak 20 kasus narkotika telah diungkap dengan 33 tersangka.

Dari 20 perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 57.256,48 gram atau sekitar 57,2 kilogram. Selain itu, diamankan pula 15.450 butir pil inex serta lima cartridge liquid atau cairan etomidate.

AKBP Eko Yusmiarto menyebut hasil pengungkapan tersebut menunjukkan wilayah Lamandau masih menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika antardaerah.

“Dari perkara-perkara yang kami ungkap, jaringan peredaran narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Lamandau teridentifikasi berasal dari jaringan Pontianak,” ujar AKBP Eko Yusmiarto.

Menurut AKBP Eko Yusmiarto, jalur distribusi yang teridentifikasi tidak hanya mengarah ke satu daerah. Beberapa jalur yang dipetakan antara lain Pontianak-Lamandau-Pangkalan Bun, Pontianak-Lamandau-Sampit, Pontianak-Lamandau-Palangka Raya serta Pontianak-Lamandau-Banjarmasin hingga Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

“Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKBP Eko Yusmiarto.

AKBP Eko Yusmiarto menegaskan Polres Lamandau akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” pungkas AKBP Eko Yusmiarto.(NATALIA KRISTIN/R)