BORNEONEWS, Nanga Bulik – Belum genap sebulan setelah mengungkap kasus curanmor pada Kamis, 13 Agustus 2026, Polres Lamandau kembali membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan terbaru tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial SW, 40 tahun, serta 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dari sejumlah lokasi di Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tersangka tertangkap saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah korban dan teman-temannya mengetahui ada seseorang yang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak. Mereka kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKBP Eko Yusmiarto saat press release di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu, 19 Agustus 2026.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah aksi pencurian kendaraan yang diduga dilakukan tersangka.
AKBP Eko Yusmiarto menjelaskan, berdasarkan pengakuan SW, aksi curanmor dilakukan dalam rentang waktu 6 hingga 16 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi untuk mencari kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sekitar 10 unit kendaraan roda dua. Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di beberapa lokasi,” jelasnya
Tersangka menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengaman tambahan. Kendaraan kemudian didorong ke lokasi yang lebih sepi untuk memudahkan pelaku menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor.
“Modusnya dengan mendorong sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan ke tempat yang sepi. Setelah itu, pelaku melepas tebeng depan dan menyambungkan kabel kontak agar kendaraan bisa dihidupkan,” ungkapnya
Dalam beberapa aksinya, tersangka sempat meninggalkan sepeda motor setelah aksinya diketahui warga. Sejumlah kendaraan kemudian ditemukan masyarakat dan sebagian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan, salah satu kendaraan yang diamankan diketahui berkaitan dengan laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah warga di Jalan Jenderal Soedirman Trans E-1, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan seluruh kendaraan yang diamankan dengan laporan pencurian yang ada di wilayah Lamandau.
“Pengembangan masih kami lakukan. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti ini berkaitan dengan laporan yang ada sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” ujarnya
Sepuluh sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda Megapro, Yamaha Jupiter, Yamaha Vixion dan Honda Supra 125 X. Kendaraan tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang.
AKBP Eko Yusmiarto menambahkan, tersangka SW juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah menjalani proses hukum terkait perkara serupa di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur, pada 2015.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Hal ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengembangkan perkara,” tuturnya
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
AKBP Eko Yusmiarto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, terutama ketika diparkir di depan rumah maupun tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci stang dan pengaman tambahan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (R)









