BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah meminta sekolah yang terdampak kabut asap meniadakan upacara bendera atau apel di lapangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap SMA, SMK, SKh Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Agustus 2026.
Selain meniadakan upacara dan apel di lapangan, sekolah terdampak diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas.
Peserta didik juga dihimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas.
Dinas Pendidikan Kalteng menyampaikan ketentuan tersebut menyusul kondisi kabut asap di beberapa wilayah kabupaten dan kota yang semakin tebal sehingga dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik.
Bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan jam tatap muka seperti biasa. (HERMAWAN DP/j)
Disdik Kalteng Minta Sekolah Terdampak Kabut Asap Tiadakan Upacara dan Apel
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Komentar (0)
Memuat komentar…







