PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah meminta sekolah yang terdampak kabut asap meniadakan upacara bendera atau apel di lapangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap SMA, SMK, SKh Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Agustus 2026.

Selain meniadakan upacara dan apel di lapangan, sekolah terdampak diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas.

Peserta didik juga dihimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas.

Dinas Pendidikan Kalteng menyampaikan ketentuan tersebut menyusul kondisi kabut asap di beberapa wilayah kabupaten dan kota yang semakin tebal sehingga dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik.

Bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan jam tatap muka seperti biasa. (HERMAWAN DP/j)