PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala SMA, SMK, dan SKh di Kalimantan Tengah diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap SMA, SMK, SKh Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Agustus 2026.

Laporan perkembangan kondisi kabut asap tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.

Ketentuan ini diberikan setelah Dinas Pendidikan memperhatikan beberapa wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah yang kabut asapnya semakin tebal.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar di sekolah serta kesehatan peserta didik.

Sekolah terdampak kabut asap diminta mengikuti ketentuan pembelajaran yang telah disampaikan, sedangkan apabila kabut asap membaik kegiatan belajar mengajar kembali seperti biasa. (HERMAWAN DP/j)