BORNEONEWS, Palangka Raya — Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni menyatakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam hutan.
Ia menyatakan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum apabila terbukti melakukan perusakan hutan dan lingkungan.
Hal itu disampaikan Menhut saat melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kementerian Kehutanan berjanji serius dalam menjaga kelestarian alam di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
“Siapapun, besar maupun kecil, tanpa pandang bulu, jika terbukti melakukan perusakan alam dan hutan, maka akan kita tindak tegas,” tegas Raja Juli Antoni.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi pihak yang selama ini memanfaatkan hutan secara ilegal maupun merusak lingkungan demi keuntungan sesaat.
Menurut Menhut, hutan merupakan aset bangsa dan warisan yang harus dijaga untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, setiap perbuatan yang merugikan hutan dan lingkungan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Pihaknya juga menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan, termasuk memperketat pengelolaan izin serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum di daerah.
Tujuannya agar pelaku perusakan hutan dapat segera ditangani dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain penindakan, Menteri juga mengajak elemen masyarakat untuk turut serta menjaga dan melestarikan hutan.
"Perlindungan alam bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama agar generasi mendatang tetap dapat menikmati manfaat hutan yang lestari dan lingkungan yang sehat," pungkasnya. (PATHUR/j)









