BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” kata Raja Juli di Palangka Raya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah masih berlangsung. Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 18 Agustus 2026, sejak Januari tercatat 1.464 kejadian dengan luas area terbakar mencapai 3.896,43 hektare.
Angka tersebut menunjukkan penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting yang perlu berjalan beriringan dengan pemadaman dan pencegahan.
Polda Kalimantan Tengah sebelumnya menyatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman, tetapi juga proses hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Meski Menhut menyebut sudah ada 12 tersangka, belum disampaikan rincian mengenai lokasi perkara, luas lahan yang terbakar akibat kasus tersebut, maupun perkembangan proses hukum terhadap masing-masing tersangka.
Raja Juli mengatakan penanganan karhutla tetap membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD hingga masyarakat.
“Karena meski ada TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD atau lainnya, tanpa ada partisipasi masyarakat dalam menanggulangi karhutla ini, tentu tidak akan bisa selesai,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran ketika kondisi cuaca sedang kering.
“Sekaligus pada momentum ini saya kembali mengingatkan agar jangan bermain api. Kondisinya sangat buruk sekali, cuacanya sangat buruk sekali, BMKG sudah memprediksi El Nino pada tahun 2026 ini sangat kuat,” katanya.
Pernyataan penindakan tanpa pandang bulu tersebut kini akan diuji melalui proses hukum terhadap kasus-kasus karhutla yang sedang ditangani, termasuk sejauh mana penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa membedakan skala pelaku maupun kepentingan usaha.









