KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Gunung Mas telah mencapai 76,77 persen hingga 30 Juni 2026. Capaian tersebut melampaui target nasional sebesar 60 persen, namun Disdukcapil tetap menggencarkan pelayanan untuk menjangkau anak yang belum memiliki identitas kependudukan.

Kepala Disdukcapil Gunung Mas Dihel melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tonihiro mengatakan, sasaran kepemilikan KIA di daerah tersebut pada 2026 mencapai 41.833 anak.

"Berdasarkan target nasional dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, 60 persen dari sasaran anak tadi wajib memiliki KIA. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 32.114 anak atau 76,77 persen telah memiliki KIA, dan tersisa 9.719 anak yang belum," kata Tonihiro, Rabu, 19 Agustus 2026.

Meski capaian telah melampaui target, Disdukcapil Gunung Mas tetap melakukan penjangkauan agar anak-anak yang belum memiliki KIA dapat segera terlayani.

Berbagai jalur pelayanan disiapkan untuk mempermudah masyarakat, mulai dari layanan langsung hingga sistem jemput bola.

Salah satunya melalui pelayanan pembuatan KIA pada kegiatan Kick Off Intervensi Serentak Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten Gunung Mas di Taman Kota Kuala Kurun pada 7 Agustus 2026.

Masyarakat juga dapat mengurus KIA secara langsung di Kantor Disdukcapil Gunung Mas maupun Mal Pelayanan Publik di Jalan Sangkurun, Kuala Kurun, pada jam kerja.

Selain itu, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Gunung Mas di nomor 0853 8958 8410.

Meski permohonan dapat disampaikan secara daring, proses pencetakan KIA tetap dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

Untuk warga yang tinggal jauh dari Kuala Kurun, kartu yang telah selesai dicetak dapat dititipkan melalui aparat pemerintah desa atau kecamatan agar lebih mudah diterima masyarakat.

Persyaratan pengajuan KIA meliputi fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi kutipan akta kelahiran anak, serta pas foto berwarna ukuran 2x3 sentimeter bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun.

Tonihiro menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KIA, tidak dipungut biaya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengimbau orang tua yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun untuk segera mengurus KIA.

Menurutnya, KIA merupakan identitas resmi anak yang dapat digunakan untuk mempermudah akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan hingga dokumen perjalanan.

"Kepada para orang tua saya harap agar lebih aktif mengurus kepemilikan KIA bagi anak-anak mereka. Luangkan waktu untuk mengurus KIA, dan hendaknya jangan menunda-nunda," kata Jaya.