BORNEONEWS, Palangka Raya — Sebuah insiden dugaan penyerangan yang diduga dilakukan oleh seorang perwira polisi terhadap sesama anggota Polri mengguncang lingkungan kepolisian di Kalimantan Tengah.
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan Kasatlantas Polresta Palangka Raya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dugaan penyerangan tersebut disebut-sebut bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya terhadap anak dari perwira yang diduga menjadi pelaku. Insiden ini pun memicu perhatian luas di kalangan internal maupun masyarakat.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebut perkara itu telah ditangani melalui pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.
"Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalteng," ujar Budi Rachmat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, termasuk terhadap personel Polri maupun anggota keluarganya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Prinsip ini ditegaskan untuk menjaga netralitas dan kepastian hukum dalam penegakan aturan di jalan raya.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat," tegasnya.
Budi juga menyampaikan bahwa aksi balap liar yang terjadi pada malam hari di wilayah Kota Palangka Raya telah menjadi perhatian serius Kapolda Kalteng.
Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan jajaran, khususnya Satlantas, terus melakukan langkah preemtif, preventif hingga penindakan dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan.
"Balapan sepeda motor liar di malam hari di wilayah Kota Palangka Raya sudah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi atensi Bapak Kapolda Kalteng untuk dilakukan upaya kepolisian," katanya.
Terkait dugaan penyerangan terhadap Kasatlantas tersebut, Budi menegaskan proses pemeriksaan yang sedang berjalan akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)









