PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut diawali dengan Entry Meeting di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Tumonggi Siregar bersama tim auditor hadir dalam kegiatan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Lisda Arriyana, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono, serta para Kepala Perangkat Daerah.

“Tujuan pengawasan kami adalah memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan efektif serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya, seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Tumonggi menjelaskan pengawasan mencakup pengawasan umum, pengawasan teknis, serta pengawasan tematik yang berkaitan dengan program strategis nasional. Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pengawasan, antara lain pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, pemanfaatan aset, pelayanan publik, kemudahan perizinan, serta pelaksanaan berbagai program strategis nasional.

Pengawasan Kemendagri merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono sebelumnya menyampaikan Inspektorat Provinsi Kalteng berperan sebagai fasilitator dan koordinator dalam mendukung pelaksanaan pengawasan oleh Kemendagri.

“Ia berharap pelaksanaan pengawasan dapat menjadi ruang bersama untuk memperbaiki berbagai hal yang masih perlu disempurnakan, sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Tengah.” (HERMAWAN DP/y)