BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di samping Hotel Aurila, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyerobotan tanah.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara tersebut, Edi Rosandi, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait perkembangan hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Edi menjelaskan, sengketa tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Plk yang diajukan oleh seorang warga berinisial HS (H. Sabrah) sebagai penggugat.
Dalam perkara itu, HS menggugat tiga pihak, yakni A.G., J.S., dan Lurah Panarung yang saat itu dijabat oleh E.K. Pada tingkat pertama, gugatan HS sempat dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Benar, pada tingkat pertama gugatan penggugat sempat dikabulkan seluruhnya. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah para tergugat mengajukan banding,” kata Edi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara kemudian diperiksa di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Nomor 89/PDT/2024/PT PLK.
Dalam putusan banding, majelis hakim menerima permohonan banding para tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Salah satu pertimbangan majelis hakim tingkat banding adalah adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan penggugat dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Upaya hukum tidak berhenti di situ. Pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut juga ditolak.
“Mahkamah Agung pada prinsipnya sejalan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi. Karena itu permohonan kasasi ditolak,” tegas Edi.
Artinya, putusan banding telah berkekuatan hukum tetap dan menempatkan klien Edi sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut.
Meski demikian, perkara belum sepenuhnya berakhir. Pihak penggugat diketahui kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar adanya bukti baru atau novum berupa percakapan WhatsApp antara A.G. dan seseorang berinisial J, yang disebut merupakan anak dari HS.
Namun Edi menilai percakapan tersebut tidak berkaitan dengan objek sengketa, melainkan membahas permintaan uang untuk keperluan lain seperti sewa tenda, kegiatan haul, dan pembelian sapi.
Selain itu, J bukan pihak dalam perkara tersebut dan tidak pernah disebut sebagai pemilik tanah dalam gugatan awal.
Edi membantah keras narasi yang berkembang di sejumlah media yang menyebut kliennya melakukan penyerobotan tanah.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan penyerobotan tanah. Justru gugatan terhadap klien kami telah ditolak di tingkat banding dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Terkait pernyataan J yang dimuat di media, Edi menegaskan hal itu bukan fakta persidangan dan J bukan pihak yang berhak memberikan keterangan hukum terkait perkara tersebut.
“Faktanya, Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi H. Sabrah. Artinya, H. Sabrah sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut. Saat ini memang ada proses Peninjauan Kembali yang sedang berjalan, namun fakta hukumnya adalah putusan banding dan kasasi telah memenangkan klien kami,” pungkas Edi.
Ia berharap pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (PATHUR/H)









