BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan para sekretaris jenderal partai politik telah bertemu untuk membahas masukan terkait RUU Pemilu.
Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026 mengatakan hasil pertemuan para sekjen tersebut menjadi bahan yang ditunggu Komisi II DPR RI sebelum memulai pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," kata Dede.
Para sekjen partai politik membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai sehingga hasil pembahasan mereka dapat memperkaya materi RUU Pemilu.
Dede mengatakan Komisi II juga masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan RUU tersebut, sembari menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Ia menilai apabila panitia kerja pembahasan RUU belum dapat dibentuk, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan karena belum dicabut.
Dede mengatakan tahapan pemilu berikutnya baru dimulai pada Juni 2027 sehingga DPR masih memiliki waktu untuk menyiapkan perubahan regulasi tersebut.
"Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memulai pembahasan secara terbatas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
DPR juga menjadwalkan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan. Menurut Dasco, kegiatan tersebut sebelumnya tertunda karena agenda lain pimpinan parlemen.
ANTARA









