BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatatkan secara gratis 25 karya intelektual masyarakat Kalimantan Tengah dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan program tersebut dilaksanakan DJKI bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
"Di Kalimantan Tengah, program ini dilaksanakan melalui sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan BNI Palangka Raya, dengan layanan dipusatkan di Kanwil Kemenkum Kalteng," katanya, Kamis 20 Agustus 2026.
Program tersebut diikuti berbagai kalangan, mulai dari akademisi, seniman, peneliti, hingga masyarakat umum.
Sebanyak 25 karya yang dicatatkan secara gratis terdiri atas berbagai jenis, antara lain lukisan, buku, motif batik, skripsi, tesis, dan karya intelektual lainnya.
Hajrianor mengatakan program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurut dia, Kalimantan Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, baik di bidang seni, budaya, akademik, maupun inovasi.
"Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif menciptakan, mencatatkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto menilai keberagaman karya tersebut menunjukkan besarnya potensi kreativitas masyarakat Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi hukum pencipta, memberikan rasa aman, serta membuka peluang pemanfaatan karya agar memiliki nilai ekonomi.
Selain pencatatan, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi dan pendampingan. Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membantu masyarakat memahami jenis karya yang dapat dilindungi hingga proses pencatatannya.
Joko mengatakan sinergi DJKI, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, dan BNI diharapkan terus diperkuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual.
"Kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kreatif daerah," katanya.
Menurut Joko, pencatatan 25 karya tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendorong kreativitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah.
ANTARA









