BORNEONEWS, Palangka Raya – Gerakan Pramuka Kalimantan Tengah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui Satuan Karya (SAKA) Anti Narkoba Tingkat Daerah Kalimantan Tengah Masa Bakti 2026–2031. Pengurus SAKA Anti Narkoba tersebut dikukuhkan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Tengah Aisyah Thisia Agustiar Sabran di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026.
SAKA Anti Narkoba merupakan wadah bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Keberadaannya diarahkan untuk menjadi wadah yang aktif dan dekat dengan generasi muda.
“Gerakan Pramuka berperan dalam membentuk karakter, kedisiplinan, dan keterampilan generasi muda sekaligus memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi dan pembinaan. Kita tidak ingin narkoba merusak kesehatan dan masa depan generasi penerus,” ujar Aisyah.
Aisyah menjelaskan, melalui SAKA Anti Narkoba, generasi muda didorong mengikuti kegiatan yang kreatif, edukatif, dan kolaboratif. Anggota SAKA juga diharapkan menjadi teladan, menyampaikan edukasi kepada lingkungan sekitar, serta mengajak generasi muda menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Upaya tersebut juga diperkuat dengan peran anggota SAKA Anti Narkoba sebagai penggerak pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Aisyah menekankan pentingnya sinergi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
“Melalui kegiatan yang kreatif, edukatif, dan kolaboratif, kita dorong generasi muda untuk berani menolak narkoba. Anggota SAKA Anti Narkoba juga diharapkan mampu menjadi teladan, menyampaikan edukasi kepada lingkungan sekitarnya, serta mengajak generasi muda untuk menjalani kehidupan yang sehat dan produktif,” tutur Aisyah. (HERMAWAN DP/H)









