SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyosialisasikan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA).

Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, mengatakan informasi mengenai persyaratan tersebut penting diketahui WNA maupun pihak yang menjadi penjamin untuk memastikan proses administrasi kependudukan berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Disdukcapil Kotim, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan SKTT bagi WNA.

Pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran F-1.62 serta melengkapi surat pengantar dari RT dan kepala desa atau lurah yang diketahui camat.

Selain itu, diperlukan surat pengantar dari tempat kerja, baik perusahaan maupun CV, serta surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

Dokumen lainnya yang harus disiapkan yakni fotokopi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dengan menunjukkan dokumen aslinya, fotokopi paspor dan visa dengan menunjukkan aslinya, serta pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat tanda melapor dari kepolisian, fotokopi kartu keluarga (KK) penjamin, dan fotokopi surat nikah.

Persyaratan lainnya berupa nama ayah dan ibu serta informasi mengenai pendidikan terakhir.

Wiyono mengimbau masyarakat maupun WNA yang akan mengurus SKTT agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

"Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan untuk memudahkan proses penerbitan SKTT,"  tegasnya. 

Disdukcapil Kotim juga terus mendorong tertib administrasi kependudukan bagi seluruh warga, termasuk warga negara asing yang tinggal di wilayah Kotim.

Pelayanan administrasi kependudukan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan ketertiban dalam pencatatan tempat tinggal WNA di daerah. (DEVIANA/R)