KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Persoalan ganti rugi tanah warga yang terdampak pelebaran jalan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dipertanyakan. Farida, warga Jalan Pemuda No. 36 RT 02, Kuala Kapuas, mengaku telah menunggu kejelasan mengenai tanah miliknya yang menurut dia terdampak pelebaran jalan sejak 2000. Hingga 2026, ia menyebut belum menerima pembayaran ganti rugi.

Farida mengatakan persoalan tersebut kembali muncul pada 2025 ketika pemerintah daerah melakukan pelebaran Jalan Pemuda sekitar 2,20 meter. Menurut dia, bagian tanah yang diklaim sebagai miliknya kembali terdampak. Ia menyebut telah memiliki sertifikat dan sebelumnya juga mengurus pengukuran ulang tanah ke kantor pertanahan.

"Saya ingin menyampaikan unek-unek saya, kekecewaan saya kepada pemerintah daerah dari tahun 2000 sampai 2026. Tahun 2000 pelebaran jalan tidak ada ganti rugi. Tahun 2025 pelebaran jalan 2 meter 20 di Pemuda juga tidak ada ganti rugi," kata Farida kepada Borneonews, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Farida, sekitar sembilan bulan lalu pemerintah daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja datang ke rumahnya. Kedatangan tersebut, kata dia, berkaitan dengan rencana pembongkaran bagian depan rumah dan pagar yang terdampak pelebaran. Dalam pertemuan itu, Farida mengaku mempertanyakan rencana tersebut karena tanah yang terkena pelebaran disebutnya memiliki sertifikat.

Ia mengatakan pemerintah saat itu menyampaikan bahwa persoalan ganti rugi telah diajukan dan berkasnya sudah masuk. Namun, setelah sembilan bulan, Farida mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan pengajuan tersebut. Ia juga menyebut persoalan serupa disebut kembali dibahas pada periode pemerintahan daerah yang berbeda, tetapi status akhirnya tetap tidak jelas.

"Setiap periode bupati mengajukan terus hak ganti rugi, namun tidak ada kejelasan. Berkas selalu masuk, tapi tidak tahu sampai ke mana," ujarnya.

Persoalan lain, menurut Farida, terjadi pada 2026 dalam pekerjaan di Jalan Cilik Riwut, tepat di belakang rumahnya atau di sekitar Jalan Cilik Riwut Gang 4. Ia mengaku bagian tanah dan tanaman miliknya terdampak pekerjaan. Bahkan, pohon mangga di belakang rumahnya disebut ditebang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Farida mengaku telah mendatangi pihak perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut untuk mempertanyakan dampaknya terhadap tanah miliknya. Menurut informasi yang diterimanya, persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada pihak kelurahan. Farida mengatakan Lurah Selat Dalam juga telah datang ke lokasi. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut maupun penyelesaian persoalan tersebut.

"Saya hanya menunggu itikad baiknya saja bagaimana biar hak kami sebagai warga negara ini ditunaikan juga. Jangan hanya menyuruh kami membayar pajak setiap tahun, tetapi hak kami tidak ditunaikan," katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai mengatakan pemerintah daerah mengimbau masyarakat mendukung pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Kapuas. Menurut Usis, dalam pembangunan jalan terdapat garis sempadan bangunan yang mengatur jarak tertentu dari tepi jalan. Ia mengatakan apabila jalan dilebarkan, area dalam garis sempadan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pelebaran.

"Pemkab Kapuas mengimbau agar masyarakat mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Kapuas. Terkait dengan pelebaran jalan, biasanya ada garis sempadan bangunan itu dibuat jarak yang cukup dari tepi jalan. Sehingga kalau dilakukan pelebaran jalan, maka akan digunakan garis sempadan dimaksud," kata Usis.

Usis juga menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas berupaya memajukan Kota Kuala Kapuas dengan kemampuan anggaran yang terbatas. Ia mengakui, saat ini pemerintah daerah belum menyediakan anggaran untuk pembayaran ganti rugi pelebaran jalan. "Saat ini tidak tersedia anggaran untuk biaya ganti rugi pelebaran jalan," ujarnya.

Dari sisi ketentuan pengadaan tanah, persoalan tersebut perlu dibedakan antara penggunaan ruang dalam garis sempadan dan pengambilalihan tanah yang memiliki hak atas tanah. UU Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

Artinya, dalam kasus Farida, persoalan yang masih membutuhkan kejelasan bukan semata-mata apakah pembangunan jalan harus didukung atau tidak. Yang perlu dipastikan adalah status bidang tanah yang disebut terdampak, apakah masuk dalam objek pengadaan tanah, bagaimana hasil inventarisasi dan identifikasinya, apakah telah dilakukan penilaian terhadap objek yang terdampak, serta bagaimana status berkas pengajuan ganti kerugian yang menurut Farida telah disampaikan kepada pemerintah. Di sisi lain, pernyataan Pemkab bahwa belum tersedia anggaran menunjukkan adanya persoalan kemampuan pendanaan yang juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada warga.

Farida mengatakan dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan. Ia meminta pemerintah memberikan kepastian atas tanah yang menurut pengakuannya telah terdampak pelebaran jalan selama bertahun-tahun. Jika tidak ada kejelasan, ia mengancam akan memasang portal di Jalan Pemuda. "Kalau memang tidak ada kelanjutan atau titik terangnya, Jalan Pemuda saya portal," katanya.

Polemik ini pada akhirnya menyisakan satu pertanyaan yang belum terjawab yakni setelah berulang kali disebut telah diajukan dan setelah warga menunggu sekitar sembilan bulan sejak pertemuan terakhir, sebenarnya sampai di mana proses penyelesaian ganti rugi tanah Farida? Kepastian mengenai dokumen, status tanah, proses pengadaan, dan sumber pendanaan menjadi penting agar pembangunan Kota Kuala Kapuas tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hak warga. (SABRIANOOR/j)