KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengakui saat ini belum tersedia anggaran untuk membayar ganti rugi terkait pelebaran jalan. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai saat menanggapi keluhan warga mengenai tanah yang disebut terdampak pelebaran jalan.

Usis mengatakan pemerintah daerah meminta masyarakat tetap mendukung pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Kapuas. Menurut dia, pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mendukung perkembangan daerah, termasuk Kota Kuala Kapuas. 

"Pemkab Kapuas mengimbau agar masyarakat mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Kapuas," kata Usis kepada Borneonews, Kamis, 20 Agustus 2026.

Terkait pelebaran jalan, Usis menjelaskan bahwa dalam pembangunan terdapat ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan atau GSB.

Menurut dia, garis tersebut memberikan jarak tertentu dari tepi jalan sehingga ketika dilakukan pelebaran, area yang berada dalam garis sempadan dapat digunakan. Penjelasan tersebut disampaikan Usis ketika merespons persoalan tanah warga yang disebut terdampak pelebaran.

Usis mengatakan pembangunan Kota Kuala Kapuas tetap didorong meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. "Betul, kita mau memajukan Kota Kuala Kapuas ini agar bisa didatangi oleh orang lain terutama investor. Dengan menggunakan dana yang cukup terbatas," ujarnya.

Mengenai tuntutan pembayaran ganti rugi, Usis menyampaikan kondisi anggaran pemerintah daerah saat ini. "Saat ini tidak tersedia anggaran untuk biaya ganti rugi pelebaran jalan," katanya.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban Pemkab Kapuas atas tuntutan warga yang meminta kepastian mengenai kompensasi atas tanah yang menurut mereka terdampak pekerjaan pelebaran jalan. (SABRIANOOR/j)