KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Farida pemilik hak atas tanah yang merupakan warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas segera memberikan kepastian atas persoalan tanah yang menurut pengakuannya terdampak pelebaran jalan. Ia mengatakan dirinya tidak menolak pembangunan, tetapi meminta kejelasan mengenai haknya sebagai pemilik tanah.

Kepada Borneonews, Kamis, 20 Agustus 2026, Farida juga menunjukkan sejumlah dokumen terkait tanah yang dipersoalkannya. Dokumen tersebut, menurut Farida, menjadi dasar pengajuan dan bukti kepemilikan yang selama ini ia pegang. Ia berharap dokumen yang telah disampaikan kepada pemerintah dapat ditindaklanjuti secara jelas, sehingga dirinya mengetahui status dan tahapan penyelesaian persoalan tersebut.

Farida mengatakan dirinya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun, ia mengaku masih belum memperoleh informasi yang dianggap memberikan kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi.

"Saya hanya menunggu itikad baiknya saja bagaimana biar hak kami sebagai warga negara ini ditunaikan juga," kata Farida.

Menurut Farida, kepastian dari pemerintah penting agar persoalan tersebut tidak terus berlarut. Ia berharap Pemkab Kapuas dapat membuka komunikasi secara langsung dan menjelaskan bagaimana status pengajuan, dokumen yang telah disampaikan, serta langkah yang akan dilakukan terhadap tanah yang menurutnya terdampak pembangunan.

Farida menegaskan dirinya memahami pembangunan membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, ia berharap penyelesaian persoalan tanah dapat dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan warga. Ia meminta pemerintah memberikan informasi secepatnya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.

Jika tidak ada kejelasan, Farida menyatakan akan mengambil langkah memportal Jalan Pemuda sebagai bentuk protes. "Kalau memang tidak ada kelanjutan atau titik terangnya, Jalan Pemuda saya portal," ujarnya. Ia berharap ancaman tersebut tidak perlu dilakukan apabila pemerintah segera memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap persoalan yang disampaikannya. (SABRIANOOR/j)