KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Alasan belum tersedianya anggaran tidak serta-merta menghapus persoalan ganti kerugian apabila tanah hak milik warga terbukti menjadi objek pengadaan untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum.

Pemerintah Kabupaten Kapuas perlu memberikan kejelasan mengenai status tanah, mekanisme pengadaan, serta bagaimana penyelesaian hak pemiliknya jika bidang tanah tersebut memang digunakan untuk pelebaran jalan.

Ketentuan pengadaan tanah di Indonesia mengatur bahwa pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. UU Nomor 2 Tahun 2012 menjadi dasar pengadaan tanah, dengan ketentuan pelaksanaan melalui PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

Prosesnya mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil, sehingga status tanah dan pihak yang berhak harus terlebih dahulu diidentifikasi secara resmi.

Karena itu, apabila tanah bersertifikat milik warga terbukti masuk dalam objek pengadaan tanah, pemerintah tidak cukup hanya menyatakan belum memiliki anggaran.

Pemkab perlu menjelaskan apakah bidang tersebut telah masuk perencanaan pengadaan, berapa luas yang terdampak, bagaimana hasil inventarisasi dan identifikasinya, apakah sudah dilakukan penilaian, serta bagaimana rencana pemberian dan pendanaan ganti kerugiannya.

Ketika muncul keberatan dalam proses pengadaan tanah, tersedia pula mekanisme keberatan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut mencuat setelah Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai menyatakan Pemkab Kapuas saat ini belum menyediakan anggaran untuk biaya ganti rugi pelebaran jalan.

"Saat ini tidak tersedia anggaran untuk biaya ganti rugi pelebaran jalan," kata Usis, Kamis, 20 Agustus 2026. Ia juga mengimbau masyarakat mendukung pembangunan dan menyebut pemerintah berupaya memajukan Kota Kuala Kapuas dengan kemampuan anggaran yang terbatas.

Di sisi lain, Farida, warga Jalan Pemuda Nomor 36 RT 02, mengaku persoalan tanahnya telah berulang kali diajukan pada beberapa periode pemerintahan daerah.

Ia mengatakan berkas mengenai ganti rugi disebut selalu masuk, tetapi dirinya tidak pernah mendapat kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaiannya.

Farida juga telah menunjukkan sejumlah dokumen tanah kepada Borneonews yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan.

"Setiap periode bupati mengajukan terus hak ganti rugi, namun tidak ada kejelasan. Berkas selalu masuk, tapi tidak tahu sampai ke mana," ujar Farida.

Ia berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai status tanah dan proses penyelesaiannya, bukan sekadar meminta warga menunggu tanpa mengetahui sampai di mana pengajuan tersebut diproses.

Farida mengatakan dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan dan masih berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan pemerintah. "Saya hanya menunggu itikad baiknya saja bagaimana biar hak kami sebagai warga negara ini ditunaikan juga," katanya.

Ia menunggu penjelasan mengenai status tanah dan langkah penyelesaian dari Pemkab Kapuas. Jika tidak ada kelanjutan atau titik terang, Farida mengancam akan memportal Jalan Pemuda. (SABRIANOOR/R)