MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara memperbolehkan sekolah yang terdampak kabut asap dan dinilai mengganggu jarak pandang maupun pernapasan untuk mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP di wilayah Barito Utara sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Muhammad Iman Topik mengatakan penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan di masing-masing sekolah.

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah kewaspadaan untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan," kata Topik di Muara Teweh, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurutnya, sekolah dapat menerapkan BDR apabila kabut asap sudah mengganggu jarak pandang maupun kesehatan warga sekolah.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh sekolah di Barito Utara.

“Penyesuaian pembelajaran ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan harus melihat kondisi nyata di lingkungan sekolah masing-masing, terutama terkait jarak pandang dan kesehatan warga sekolah,” ujarnya.

Sementara bagi sekolah yang kondisi udaranya masih aman, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal.

Topik juga meminta kepala sekolah memantau kondisi kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan, terutama apabila muncul keluhan gangguan pernapasan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.

“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing,” katanya.

Selama kabut asap masih berlangsung, peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah untuk meminimalkan paparan asap.

Seluruh warga sekolah turut diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang berpotensi memperburuk kualitas udara.

Bagi sekolah yang menerapkan BDR, kepala satuan pendidikan tetap diminta mengontrol keamanan lingkungan sekolah dan memastikan sarana serta prasarana dalam kondisi aman.

Disdik Barito Utara juga meminta perkembangan kabut asap di sekitar sekolah dilaporkan secara berkala melalui Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Pembina masing-masing.

Apabila kondisi udara membaik dan tidak lagi mengganggu jarak pandang maupun kesehatan, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan arahan Dinas Pendidikan Barito Utara.