PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 25 karya milik masyarakat Kalimantan Tengah mendapat layanan pencatatan kekayaan intelektual secara gratis melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam rangka Hari Pengayoman ke-81.

"Di Kalimantan Tengah, program ini dilaksanakan melalui sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan BNI Palangka Raya, dengan layanan dipusatkan di Kanwil Kemenkum Kalteng," kata Hajrianor di Palangka Raya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Sebanyak 25 karya yang dicatatkan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, seniman, peneliti hingga masyarakat umum.

Jenis karya yang mendapatkan layanan tersebut beragam, di antaranya lukisan, buku, motif batik, skripsi, tesis serta karya intelektual lainnya.

Hajrianor mengatakan pencatatan penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pencipta maupun pemilik karya.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar pada bidang seni, budaya, akademik hingga inovasi.

"Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif menciptakan, mencatatkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto menilai keberagaman karya yang dicatatkan menunjukkan tingginya potensi kreativitas masyarakat Kalteng.

Pencatatan hak cipta, menurutnya, dapat memperkuat posisi hukum pencipta sekaligus memberikan rasa aman dalam pemanfaatan karya.

Perlindungan tersebut juga dinilai membuka peluang agar karya yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek kreativitas, tetapi dapat dikembangkan sehingga memiliki nilai ekonomi.

Selain pelayanan pencatatan, masyarakat juga mendapatkan edukasi dan pendampingan dari Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalteng.

Pendampingan mencakup penjelasan mengenai jenis karya yang dapat memperoleh perlindungan hingga proses pencatatannya.

Joko berharap kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dan BNI dapat terus diperkuat sehingga layanan kekayaan intelektual semakin mudah dijangkau masyarakat.

"Kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kreatif daerah," katanya.

Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kreativitas yang sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah.