BORNEONEWS, Palembang – Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (26) yang diduga terlibat aksi begal hingga menyebabkan seorang perempuan berinisial ADPL (21) meninggal dunia di kawasan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan AM ditangkap jajaran Satreskrim di kawasan Mata Merah, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kertapati, Palembang, Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga diadang dan dijatuhkan dari sepeda motornya oleh AM bersama seorang rekannya berinisial IP alias T.
Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku disebut membawa senjata tajam jenis parang. Korban kemudian meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Selain menangkap AM, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario merah yang disebut milik pelaku dan satu unit Honda Beat biru milik korban.
Barang bukti lainnya berupa kaos hitam, celana pendek jins berwarna biru serta sepasang sandal jepit hitam.
"Kami pasti menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merenggut nyawa warga," kata Sonny di Palembang, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan satu terduga pelaku lainnya, IP alias T, masih dalam pengejaran.
Polisi telah memasukkan IP ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tim operasional masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
ANTARA









