BORNEONEWS, Palangka Raya — Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mendapat kepercayaan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia sebagai salah satu kelurahan binaan HAM di Indonesia.
Penetapan tersebut menjadi langkah awal menuju predikat Kelurahan Sadar HAM, sebuah pengakuan yang diberikan kepada desa atau kelurahan yang dinilai mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Program pembinaan tersebut akan berlangsung selama dua tahun dengan pendampingan langsung dari Penggerak HAM yang telah ditetapkan oleh Menteri HAM.
Selama masa pembinaan, berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penguatan kapasitas masyarakat akan dilakukan guna memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Kelurahan Sadar HAM.
Penyuluh HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Ari Prasetiyo, menjelaskan bahwa Kelurahan Panarung merupakan satu dari lima desa atau kelurahan binaan HAM di Kalimantan Tengah.
Kelima wilayah tersebut tersebar di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur, serta Kota Palangka Raya.
Sementara itu, lima desa atau kelurahan binaan lainnya berada di wilayah Kalimantan Barat yang juga menjadi cakupan kerja Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah.
“Penggerak HAM merupakan perpanjangan tangan kementerian untuk melaksanakan program Desa atau Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan Panarung sendiri telah ditetapkan oleh Menteri HAM sebagai salah satu kelurahan binaan HAM,” ujar Ari, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurutnya, keberhasilan suatu wilayah memperoleh predikat Desa atau Kelurahan Sadar HAM tidak dapat dicapai secara instan. Terdapat tahapan pembinaan, pendampingan, hingga evaluasi yang harus dilalui dalam jangka waktu dua tahun.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut seluruh indikator yang dipersyaratkan dapat dipenuhi, maka Menteri HAM akan menetapkan dan meresmikan wilayah tersebut sebagai Desa atau Kelurahan Sadar HAM,” tambahnya.
Sementara itu, Medianus Waruwu selaku Penggerak HAM Kelurahan Panarung menyatakan siap menjalankan tugas yang diberikan untuk mendukung terwujudnya Kelurahan Panarung sebagai Kelurahan Sadar HAM.
“Sebagai Penggerak HAM, tugas kami adalah melakukan pembinaan, sosialisasi, edukasi, dan membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan serta berbagai elemen masyarakat agar target ini dapat tercapai,” ungkap Medianus.
Lurah Panarung, Evi Kahayanti, menyambut baik penetapan tersebut, ia merasa bangga karena Kelurahan Panarung dipercaya menjadi salah satu kelurahan binaan HAM.
"Ini merupakan kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta membangun lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan,” kata Evi.
Ia berharap dukungan seluruh warga dapat mempercepat terwujudnya Kelurahan Panarung sebagai Kelurahan Sadar HAM yang menjadi percontohan di Kota Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah. (PATHUR/Y)









