BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar menyusul kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah.
Kebijakan ini ditujukan kepada kepala TK, SD/MI, serta SMP/MTs se-Kabupaten Kapuas dan tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/1206/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, meminta sekolah yang terdampak kabut asap melakukan sejumlah penyesuaian untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Salah satunya dengan mengimbau siswa menggunakan masker ketika beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas.
Selain itu, sekolah diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas serta meniadakan kegiatan berupa upacara bendera atau apel di lapangan selama kondisi kabut asap masih mengganggu.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap durasi pembelajaran dengan mengurangi satu jam pelajaran dari semula 45 menit menjadi 30 menit.
Suwarno mengatakan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Bagi satuan pendidikan yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Sekolah juga diingatkan untuk tidak membakar sampah di lingkungan sekolah karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara.
“Kepala sekolah agar melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas melalui bidang sekolah masing-masing,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Suwarno Muriyat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menyatakan penyesuaian tersebut akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi kabut asap.
Apabila kondisi membaik, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan seperti biasa, sementara sekolah tetap diminta memantau kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik. (SABRIANOOR/R)








