BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Proses sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Kapuas didorong untuk dipercepat.
Bersamaan dengan itu, proses penyembelihan hewan ruminansia dan unggas di RPH akan mendapat pemantauan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan syariat Islam.
Hal tersebut menjadi pokok koordinasi antara UPTD RPH Kabupaten Kapuas dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas di PTSP Kantor Kemenag Kapuas, baru-baru ini.
Pembahasan mencakup pemantauan proses penyembelihan serta pemenuhan persyaratan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Pemantauan nantinya tidak hanya melihat hasil akhir penyembelihan, tetapi juga tahapan yang dilakukan sejak kesiapan penyembelih, tata cara penyembelihan hingga penanganan hasil sembelihan.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk daging yang dihasilkan memenuhi ketentuan kehalalan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kapuas sekaligus Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Kapuas, M. Poteran Sosilo, mengatakan proses penyembelihan harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk dari sisi kompetensi penyembelih.
“Yang paling penting dalam penyembelihan itu bukan hanya hewannya halal, tetapi proses penyembelihannya juga harus benar. Penyembelih harus memahami tata caranya, memenuhi ketentuan syariat, dan memperhatikan aspek kebersihan serta penanganan hasil sembelihan,” ujarnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain pemantauan penyembelihan, kelengkapan persyaratan sertifikasi halal RPH juga menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kapuas, Hapip mengatakan sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap produk yang dihasilkan dan dikonsumsi masyarakat.
“Dalam Islam, proses penyembelihan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Karena itu, kita ingin memastikan penyembelihan dilakukan sesuai syariat, sehingga daging yang dihasilkan benar-benar halal dan tayib,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, UPTD RPH didorong segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Pendampingan juga disiapkan sesuai kewenangan masing-masing pihak agar proses pemenuhan jaminan produk halal dapat berjalan lebih efektif.
Percepatan sertifikasi sekaligus pemantauan proses penyembelihan diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan daging yang dihasilkan RPH Kabupaten Kapuas.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan penyediaan produk hewan berjalan sesuai standar syariat, kebersihan, dan ketentuan jaminan produk halal. (SABRIANOOR/R)








