PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap perlindungan dasar penumpang serta ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Angkutan Penumpang yang diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja dan berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Ahmad Isnaeni menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, penyelenggara angkutan, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan layanan transportasi penumpang dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penyelenggaraan angkutan penumpang tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha," ujar Ahmad Isnaeni seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 21 Agustus 2026

Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib.

Dalam materi sosialisasi juga disampaikan berbagai ketentuan mengenai Angkutan Antar Jemput (Travel) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK), mulai dari pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA, pilihan kode KBLI, kewenangan operasional, hingga masa berlaku izin.

Sosialisasi ini menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan penumpang, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Isnaeni menegaskan bahwa pemenuhan aspek legalitas dan persyaratan teknis bukan semata-mata merupakan kewajiban administratif bagi perusahaan angkutan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat.

"Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai regulasi, diharapkan penyelenggara angkutan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian perlindungan," lanjutnya. (HERMAWAN DP/R)