PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan pemahaman mengenai ketentuan Angkutan Antar Jemput (Travel) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) sebagai bagian dari penyelenggaraan angkutan penumpang.

Ketentuan ini disampaikan saat Sosialisasi Perlindungan Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Angkutan Penumpang yang diselenggarakan PT Jasa Raharja di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah

Kepala Bidang Angkutan Jalan Ahmad Isnaeni menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib. .

"Pemenuhan aspek legalitas dan persyaratan teknis bukan semata-mata merupakan kewajiban administratif bagi perusahaan angkutan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat," ujar Ahmad Isnaeni seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 21 Agustus 2026

Untuk Angkutan Antar Jemput, materi sosialisasi menjelaskan antara lain mengenai persyaratan teknis dan administratif, termasuk penggunaan kendaraan penumpang umum dengan kapasitas silinder minimal 2.000 cc, kepemilikan paling sedikit lima kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, pemasangan Global Positioning System (GPS), penyediaan pool kendaraan, serta pemenuhan ketentuan lainnya.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, turut disampaikan ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan kendaraan, persyaratan administratif dan teknis, batas usia kendaraan, serta ketentuan terkait wilayah operasional.

Seluruh dokumen persyaratan tersebut diproses melalui sistem OSS-RBA sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Materi sosialisasi juga mencakup pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA, pilihan kode KBLI, kewenangan operasional, hingga masa berlaku izin. (HERMAWAN DP/R)